Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 1 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 tentang SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Kekeluargaan karena kelahiran dan kekeluargaan karena perkawinan sampai ketingkat ketiga tidak boleh bersama-sama menjadi Hakim dan/atau Panitera Mahkamah Agung. 2. Jika kekeluargaan karena perkawinan yang termaksud dalam ayat 1 terjadi sesudah mereka menjabat hakim dan/atau Panitera Mahkamah Agung, maka salah seorang yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya, kecuali jika PRESIDEN mengizinkan tetap pada jabatan mereka.
Koreksi Anda