Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

UU Nomor 1 Tahun 1950 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 tentang SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Surat permohonan dan surat jawaban beserta surat-surat lain yang mungkin dilampirkan kepadanya, disediakan dalam kepaniteraan Mahkamah Agung untuk dibaca oleh kedua belah pihak dalam tempo yang ditetapkan oleh Ketua. 2. Permulaan tempo ini diberitahukan atas perintah Ketua oleh Panitera kepada kedua belah pihak. 3. Dalam tempo tersebut dapat dimajukan oleh kedua belah pihak penjelasan seperlunya dengan surat kepada Mahkamah Agung.
Koreksi Anda