Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk membina, serta mengembangkan potensi
jasmani, rohani, sosial, dan budaya.
2. Keolahragaan
2. Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan Olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, peningkatan, pengawasan, dan evaluasi.
3. Keolahragaan Nasional adalah Keolahragaan yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 yang berakar pada nilai- nilai Keolahragaan, kebudayaan nasional INDONESIA, dan tanggap terhadap tuntutan perkembangan Olahraga.
4. Pelaku Olahraga adalah setiap orang dan/ atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan Olahraga yang meliputi peolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
5. Peolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya.
6. Olahragawan adalah Peolahraga yang mengikuti pelatihan dan kejuaraan Olahraga secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan untuk mencapai prestasi.
7. Pembina Olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan/ atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan Olahraga.
8. Pembina Olahraga Warga Negara Asing adalah Pembina Olahraga berkewarganegaraan asing yang melakukan kegiatan pembinaan Olahraga di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
9. Tenaga Keolahragaan adalah orang perseorangan yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang Olahraga.
10. Tenaga Keolahragaan Warga Negara Asing adalah Tenaga Keolahragaan berkewarganegaraan asing yang telah memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang Olahraga untuk melakukan kegiatan Keolahragaan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
11. Desain Besar Olahraga Nasional adalah dokumen rencana induk yang berisikan arah kebijakan pembinaan dan pengembangan Keolahragaan nasional yang dilakukan secara efektif, efisien, unggul, terukur, sistematis, akuntabel, dan berkelanjutan dalam lingkup Olahraga pendidikan, Olahraga masyarakat, Olahraga prestasi, dan industri Olahraga.
12. Olal:raga. . .
K INDONESIA
12. Olahraga Pendidikan adalah pendidikan jasmani dan Olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk menanamkan nilai-nilai karakter dan memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dibutuhkan guna membangun gaya hidup sehat aktif sepanjang hayat.
13. Olahraga Masyarakat adalah Olahraga yang dilakukan oleh masyarakat berdasarkan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat yang dilakukan secara terus-menerus untuk kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan.
14. Olahraga Prestasi adalah Olahraga yang membina dan mengembangkan Olahragawan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai Prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.
15. Olahraga Amatir adalah Olahraga yang dilakukan atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga.
16. Olahraga Profesional adalah Olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.
17. Olahragawan Amatir adalah Peolahraga yang melakukan kegiatan pelatihan Olahraga secara teratur dan mengikuti kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga.
18. Olahragawan Profesional adalah setiap orang yang berolahraga untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.
19. Olahraga Penyandang Disabilitas adalah Olahraga yang dilakukan sesuai dengan kondisi disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik seseorang.
20. Prestasi adalah hasil yang dicapai Olahragawan atau kelompok Olahragawan dalam kegiatan Olahraga.
21. Industri Olahraga adalah kegiatan ekonomi bidang Olahraga dalam bentuk produk barang dan/atau jasa yang memberi nilai tambah atau manfaat yang lebih tinggi dan berdampak pada perekonomian masyarakat dan Olahraga.
22. lJih. . .
K IND
ESIA
22. Alih Status Olahragawan adalah perpindahan status Olahragawan Amatir ke Olahragawan Profesional atau sebaliknya.
23. Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragau adalah peningkatan kualitas dan kuantitas pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaedah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk peningkatan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada atau menghasilkan teknologi baru bagr kegiatan Keolahragaan.
24. Pelalan Usaha adalah perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan ekonomi yang terlibat secara langsung dalam kegiatan Olahraga.
25. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
26. Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan Olahraga dan / atan penyelenggaraan Keolahragaan.
27. Sarana Olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan Olahraga.
28. Doping adalah penggunaan zat dar: f ata,u metode terlarang untuk meningkatkan Prestasi Olahraga serta segala bentuk pelanggaran terhadap peratur€rn anti-Doping.
29. Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tu.iuan Keolahragaan.
3O. Standar Nasional Keolahragaan adalah kriteria minimal tentang berbagai aspek yang berhubungan dengan Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan secara nasional.
31. Kompetensi adalah kemampuan minimal yang dimiliki Tenaga Keolahragaan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan dalam bidang Keolahragaan.
32. Uji Kompetensi adalah kegiatan untuk melakukan pengukuran terhadap kemampuan minimal yang dipersyaratkan bagi seseorang untuk dapat melakukan pekerjaan atau tugas tertentu y€rng mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan dalam bidang Keolahragaan.
!t
33. Organisasi . . .
33. Organisasi Olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi untuk Olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
34. Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah Organisasi Olahraga yang membina, mengembangkan, dan I (satu) cabang Olahraga, jenis Olahraga, atau gabungan organisasi cabang Olahraga dari I (satu) jenis Olahraga yang merupakan anggota federasi cabang Olahraga internasional.
35. Induk Organisasi Olahraga F\rngsional adalah Organisasi Olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan 1 (satu) atau lebih cabang Olahraga Amatir dan/atau cabang Olahraga Profesional dalam lingkup Olahraga Pendidikan, Olahraga Masyarakat, dan/ atau Olahraga Prestasi berdasarkan fungsi Peolahraga atau O lahragawan.
36. Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara INDONESIA, kelompok Masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Keolahragaan.
37. Pekan Olahraga adalah pertandingan atau perlombaan untuk beberapa jenis cabang Olahraga.
38. Kejuaraan Olahraga adalah pertandingan atau perlombaan untuk 1 (satu) jenis cabang Olahraga.
39. Festival Olahraga adalah pertandingan, perlombaan, dan/atau ekshibisi yang mempromosikan Olahraga dalam rangka membentuk dan mengembangkan kesehatan, kebugaran, kegembiraan, hubungan sosial, dan karakter.
4O. Wisata Olahraga adalah kegiatan wisata yang memanfaatkan Olahraga sebagai aktivitas dalam rangka mempromosikan pariwisata.
41. Olahraga Tradisional adalah semua kegiatan Olahraga yang telah diakui sebagai tradisi turun temurun di suatu suku, etnis, atau kelompok budaya Masyarakat tertentu, sehingga dinilai sebagai kekayaan budaya bangsa yang bersifat tradisional.
42. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
43.Menteri...
UBLIK INOONESIA
43. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga.
44. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
(l) Pemerintah Pusat mempunyai tugas:
a. MENETAPKAN dan melaksanakan kebijakan Keolahraga an secara nasional; dan , mengawasi, dan mengevaluasi pelalsanaan kebijakan Keolahragaan secara nasional.
(2) Kebijakan Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Desain Besar Olahraga Nasional.
(3) T\rgas Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Menteri.
Kebijakan Keolahragaan secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. penyelenggaraan Olahraga Pendidikan, Olahraga Masyarakat, dan Olahraga Prestasi;
b. pembinaan dan pengembangan Olahraga;
c. pengelolaan Keolahragaan;
d. penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga, Pekan Olahraga, dan Festival Olahraga;
e. pembinaan dan pengembangan Pelaku Olahraga;
f. peningkatan kualitas dan kuantitas Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga;
g. pendanaanKeolahragaan;
b. h. Pengembangan . ..
K IND
h. Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahra gaan dan informasi Keolahragaan;
i. peran serta Masyarakat dalam kegiatan Keolahragaan;
j. pengembangan kerja sama;
k. pembinaan dan pengembangan Industri Olahraga;
l. pemberian penghargaan Olahraga dan jaminan sosial; dan
m. pelaksanaan pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Keolahragaan.
Pasal 4
(1) Pengelolaan Keolahragaan merupakan tanggung jawab Menteri.
(21 Menteri selaku penanggung jawab pengelolaan Keolahragaan pelaksanaan tugas Keolahragaan secara terpadu dan berkesinambungan.
(3) Koordinasi pelaksanaan tugas sebagaimana pada ayat (21 mencakup semua aspek Keolahragaan secara nasional sebagaimana dalam Pasal 3.
l4l Koordinasi pelaksanaan tugas sebagaimana pada ayat (2) dilakukan melalui:
a. rapat koordinasi nasional;
b. rapat kerja nasional; dan/atau
c. rapat konsultasi nasional.
(5) Koordinasi pelaksanaan tugas sebagaimana pada ayat (2) diselenggarakan secara:
a. hierarkiintrasektoral;
b. fungsional lintas sektoral; dan
c. instansionalmultisektoral.
Pasal 5
(1) Pemerintah Daerah mempunyai tugas:
a. MENETAPKAN dan melaksanakan Keolahragaan di daerah berdasarkan Keolahragaan; dan dimaksud kebijakan dimaksud dimaksud dimalsud kebijakan kebijakan
b. R.EPUBLIK INOONESIA
b. mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan Keolahragaan.
l2l Pemerintah Daerah melaksanakan kebijakan Keolahragaan dengan mempertimbangkan potensi daerah dan kondisi daerah.
Pasal 6
(1) Kebijakan Keolahragaan di daerah provinsi dilaksanakan oleh perangkat daerah di provinsi yang menangani Keolahragaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Kebijakan Keolahragaan di daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh perangkat daerah di kabupaten/kota yang menangani Keolahragaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Gubernur mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas penyelenggaraan Keolahraga4n di daerah provinsi secara terpadu dan berkesinambungan.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. rapat koordinasi daerah provinsi;
b. rapat kerja daerah provinsi; dan/ atau
c. rapat konsultasi daerah provinsi.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara:
a. hierarkiintrasektoral;
b. fungsional lintas sektoral; dan
c. instansionalmultisektoral.
Pasal 8
(1) Bupati/wali kota , mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas penyelenggaraan Keolahragaan di kabupaten/ kota secara terpadu dan berkesinambungan.
(21 Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui:
a. rapat . . .
(l) Pemerintah Pusat mempunyai tugas:
a. MENETAPKAN dan melaksanakan kebijakan Keolahraga an secara nasional; dan , mengawasi, dan mengevaluasi pelalsanaan kebijakan Keolahragaan secara nasional.
(2) Kebijakan Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Desain Besar Olahraga Nasional.
(3) T\rgas Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Menteri.
Kebijakan Keolahragaan secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. penyelenggaraan Olahraga Pendidikan, Olahraga Masyarakat, dan Olahraga Prestasi;
b. pembinaan dan pengembangan Olahraga;
c. pengelolaan Keolahragaan;
d. penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga, Pekan Olahraga, dan Festival Olahraga;
e. pembinaan dan pengembangan Pelaku Olahraga;
f. peningkatan kualitas dan kuantitas Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga;
g. pendanaanKeolahragaan;
b. h. Pengembangan . ..
K IND
h. Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahra gaan dan informasi Keolahragaan;
i. peran serta Masyarakat dalam kegiatan Keolahragaan;
j. pengembangan kerja sama;
k. pembinaan dan pengembangan Industri Olahraga;
l. pemberian penghargaan Olahraga dan jaminan sosial; dan
m. pelaksanaan pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Keolahragaan.
Pasal 4
(1) Pengelolaan Keolahragaan merupakan tanggung jawab Menteri.
(21 Menteri selaku penanggung jawab pengelolaan Keolahragaan pelaksanaan tugas Keolahragaan secara terpadu dan berkesinambungan.
(3) Koordinasi pelaksanaan tugas sebagaimana pada ayat (21 mencakup semua aspek Keolahragaan secara nasional sebagaimana dalam Pasal 3.
l4l Koordinasi pelaksanaan tugas sebagaimana pada ayat (2) dilakukan melalui:
a. rapat koordinasi nasional;
b. rapat kerja nasional; dan/atau
c. rapat konsultasi nasional.
(5) Koordinasi pelaksanaan tugas sebagaimana pada ayat (2) diselenggarakan secara:
a. hierarkiintrasektoral;
b. fungsional lintas sektoral; dan
c. instansionalmultisektoral.
(1) Pemerintah Daerah mempunyai tugas:
a. MENETAPKAN dan melaksanakan Keolahragaan di daerah berdasarkan Keolahragaan; dan dimaksud kebijakan dimaksud dimaksud dimalsud kebijakan kebijakan
b. R.EPUBLIK INOONESIA
b. mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan Keolahragaan.
l2l Pemerintah Daerah melaksanakan kebijakan Keolahragaan dengan mempertimbangkan potensi daerah dan kondisi daerah.
(1) Kebijakan Keolahragaan di daerah provinsi dilaksanakan oleh perangkat daerah di provinsi yang menangani Keolahragaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Kebijakan Keolahragaan di daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh perangkat daerah di kabupaten/kota yang menangani Keolahragaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Gubernur mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas penyelenggaraan Keolahraga4n di daerah provinsi secara terpadu dan berkesinambungan.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. rapat koordinasi daerah provinsi;
b. rapat kerja daerah provinsi; dan/ atau
c. rapat konsultasi daerah provinsi.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara:
a. hierarkiintrasektoral;
b. fungsional lintas sektoral; dan
c. instansionalmultisektoral.
Pasal 8
(1) Bupati/wali kota , mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas penyelenggaraan Keolahragaan di kabupaten/ kota secara terpadu dan berkesinambungan.
(21 Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui:
a. rapat . . .
(1) Pemerintah Pusat mempunyai wewenang:
a. menyusun dan MENETAPKAN Desain Besar Olahraga Nasional;
b. mengatur, membina, dan Keolahragaan secara nasional; dan mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Keolahragaan secara nasional.
c. (21 Wewenang Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat melibatkan kementerian/lembaga, komite Olahraga nasional, komite olimpiade INDONESIA, komite paralimpiade INDONESIA, komite Olahraga Masyarakat tingkat nasional, Induk Organisasi Cabang O1ahraga, induk Organisasi Olahraga Masyarakat, Induk Organisasi Olahraga Fungsional, Masyarakat, dan/ atau Pelaku Usaha.
Pasal 10
(U Desain Besar Olahraga Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayal (1) huruf a merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang nasional bidang Keolahragaan.
(21 Desain Besar Olahraga Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan lebih lanjut ke dalam:
a. peta jalan Desain Besar Olahraga Nasional;
b. rencana . . .
K INDONESIA
b. rencana strategis kementerian/lembaga; dan
c. rencana kerja Pemerintah Pusat.
(3) Peta jalan Desain Besar Olahraga Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a merupakan dokumen yang memberi arah dan langkah pelaksanaan Desain Besar Olahraga Nasional.
(4) Rencana strategis kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupalan dokumen perencanaan yang memuat rincian dari setiap tahap pada peta jalan Desain Besar Olahraga Nasional.
(5) Rencana keda Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan dokumen perencanaan tahunan yang meliputi kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan Keolahragaan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Pusat maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
(6) Rencana strategis kementerian/lembaga dan rencana kerja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan ayat (5) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1l
(1) Pemerintah Daerah provinsi mempunyai wewenang:
a. melaksanakan Desain Besar Olahraga Nasional di daerah provinsi dengan MENETAPKAN desain Olahraga daerah provinsi;
b. mengatur, membina, dan mengembangkan Keolahragaan di daerah provinsi; dan , melaksanakan, mengawasi, dan
c. mengevaluasi penyelenggaraan Keolahragaan di daerah provinsi.
(21 Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur dapat melibatkan komite Olahraga nasional di provinsi, komite paralimpiade INDONESIA di provinsi, komite Olahraga Masyarakat tingkat provinsi, Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat provinsi, induk Organisasi Olahraga Masyarakat di daerah provinsi, Induk Organisasi Olahraga fungsional tingkat provinsi, Masyarakat, dan/ atau Pelaku Usaha.
Pasal 12.. .
Pasal 12
(1) Desain Olahraga daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1l ayat (1) huruf a merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang daerah provinsi bidang Keolahragaan.
(21 Desain Olahraga daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dljabarkan lebih lanjut ke dalam:
a. peta jalan desain Olahraga daerah provinsi;
b. rencana strategis perangkat daerah provinsi; dan
c. rencana kerja Pemerintah Daerah provinsi.
(3) Peta jalan desain Olahraga daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan dokumen yang memberi arah dan langkah pelaksanaan desain Olahraga daerah provinsi.
(4) Rencana strategis perangkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan dokumen perencanaan yang memuat rincian dari setiap tahap pada peta jalan desain Olahraga daerah provinsi.
(5) Rencana kerja Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan dokumen perencanaan tahunan yang meliputi kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan Keolahragaan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah provinsi maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi Masyarakat.
(6) Rencana strategis perangkat daerah provinsi dan rencana kerja Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dan ayat (5) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Desain Olahraga daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penlrusunan desain Olahraga daerah provinsi diatur dengan Peraturan Menteri.
( 1) Pemerintah wewenang:
Pasal 14
Daerah kabupaten/kota mempunyai
a. melaksanakan . . .
-t2-
a. melaksanakan Desain Besar Olahraga Nasional di daerah kabupaten/kota dengan MENETAPKAN desain Olahraga daerah kabupaten/ kota;
b. mengatur, membina, dan Keolahragaan di daerah kabupaten/kota; dan mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Keolahragaan di daerah kabupaten/ kota.
(21 Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota dapat melibatkan komite Olahraga nasional di kabupaten/kota, komite paralimpiade INDONESIA di kabupaten/kota, komite Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten / kota, Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat kabupaten/kota, induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten/kota, Induk Organisasi Olahraga Fungsional tingkat kabupaten/ kota, Masyarakat, dan/ atau Pelaku Usaha.
Pasal 15
(1) Desain Olahraga daerah kabupaten / kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/ kota bidang Keolahragaan.
(21 Desain Olahraga daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan lebih lanjut ke dalam:
a. peta jalan desain Olahraga daerah kabupaten / kota;
b. renc€uxa strategis perangkat daerah kabupaten / kota;
dan
c. rencana kerja Pemerintah Daerah kabupaten / kota.
(3) Peta jalan desain Olahraga daerah kabupaten / kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan dokumen yang memberi arah dan langkah pelaksanaan desain Olahraga daerah kabupaten/ kota.
(41 Rencana strategis perangkat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan dokumen perencanaan yang memuat rincian dari setiap tahap pada peta jalan desain Olahraga daerah kabupaten/kota.
c. (5) Rencana . . .
PNESIDEN K INDONESIA
(5) Rencana kerja Pemerintah Daerah kabupaten / kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan dokumen perencanaan tahunan yang meliputi kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan Keolahragaan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi Masyarakat.
(6) Rencana strategis perangkat daerah kabupaten / kota dan rencana kerja Pemerintah Daerah kabupaten / kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 16
(1) Desain Olahraga daerah kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) diatur dengan peraturan bupati/wali kota.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan desain Olahraga daerah kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IV
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan Keolahragaan.
(2) Tujuan penyelenggaraan Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemerataan Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan;
b. peningkatan mutu pelaksanaan Keolahragaan;
c. peningkatan efektivitas dan efisiensi manajemen Keolahragaan; dan
d. pengoptimalisasian capaian tujuan Keolahragaan.
Pasal 18. . .
Tanggung jawab Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7 ayat (1) meliputi:
a. penetapan dan pelaksanaan Desain Besar Olahraga Nasional;
b. penetapan dan pelaksanaan Standar Nasional Keolahragaan;
c. koordinasi penyelenggaraan Keolahragaan;
d. pemberian kemudahan dalam penyelenggaraan kegiatan Keolahragaan;
e. penjaminan mutu dalam penyelenggaraan kegiatan Keolahragaan; dan
f. pelaksanaan kewenangan yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (l) meliputi:
a. penetapan dan pelaksanaan desain Olahraga daerah;
b. pelaksanaan Standar Nasional Keolahragaan;
c. koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan;
d. pemberian kemudahan dalam penyelenggaraan kegiatan Keolahragaan;
e. penjaminan mutu dalam penyelenggaraan kegiatan Keolahragaan; dan
f. pelaksanaan kewenangan yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Pemerintah Daerah provinsi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Keolahragaan di tingkat provinsi.
l2l Dalam melaksanakan tanggung jawab penyelenggaraan Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur:
a. menyusun dan melaksanakan rencana dan program Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan sebagai bagran integral dari rencana dan program pembangunan daerah provinsi;
b.mengembangkan...
K INDONESIA
b. mengembangkan dan memantapkan sistem koordinasi dan pengawasan pengelolaan Keolahragaan;
c. membina dan mengembangkan Industri Olahraga;
d. menerapkan Standar Nasional Keolahragaan;
e. menggalang sumber daya untuk memajukan Keolahragaan;
f. memfasilitasi kegiatan pembinaan dan pengembangan kualitas dan kuantitas Tenaga Keolahragaan;
g. memfasilitasi kegiatan komite Olahraga nasional di provinsi, komite Olahraga Masyarakat tingkat provinsi, komite INDONESIA di provinsi, Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat provinsi, induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat provinsi dan Induk Organisasi Olahraga Fungsional tingkat provinsi;
h. mengoordinasikan kegiatan pengelolaan cabang Olahraga unggulan yang bertaraf nasional dan/ atau internasional;
kualitas Keolahragaan dengan mengacu kepada Standar Nasional Keolahragaan;
j. mengembangkan dan meningkatkan kuantitas dan kualitas Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga;
k. menjamin akses berolahraga bagi Masyarakat;
l. melaksanakan pengembangan kerja sama;
m. mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan;
n. menyediakan dan mendayagunakan sistem informasi Keolahragaan; dan
o. melakukan evaluasi dan pengawasan atas penyelenggaraan Keolahragaan di tingkat provinsi.
Pasal 21
(1) Pemerintah Daerah kabupaten / kota bertanggung jawab atas penyelenggaraan Keolahragaan di tingkat kabupaten/kota.
l2l Dalam melaksanakan tanggung jawab penyelenggaraan Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota:
1
a. men]rusun . . .
a. menJrusun dan melaksanakan rencana dan program Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan sebagai bagian integral dari rencana dan program pembangunan daerah kabupaten/kota;
b. mengembangkan dan memantapkan sistem koordinasi dan pengawasErn pengelolaan Keolahragaan;
c. membina dan mengembangkan Industri Olahraga;
d. menerapkan Standar Nasional Keolahragaan;
e. menggalang sumber daya untuk memajukan Keolahragaan;
f. memfasilitasi kegiatan pembinaan dan pengembangan kualitas dan kuantitas Tenaga Keolahragaan;
C. memfasilitasi kegiatan komite Olahraga nasional di kabupaten/kota, komite Olahraga Masyarakat tingkat provinsi, komite paralimpiade INDONESIA di kabupaten/ kota, Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat kabupaten/kota, induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten / kota, dan Induk Organisasi Olahraga Fungsional tingkat kabupaten/kota;
h. mengoordinasikan kegiatan pengelolaan cabang Olahraga unggulan yang bertaraf nasional dan/ atau internasional;
i. meningkatkan kualitas Keolahragaan dengan mengacu kepada Standar Nasional Keolahragaan;
j. mengembangkan dan kuantitas dan kualitas Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga;
k. menjamin akses berolahraga bagi Masyarakat;
l. melaksanakan pengembangan kerja sama;
m. mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan;
n. menyediakan dan mendayagunakan sistem informasi Keolahragaan; dan
o. melakukan evaluasi dan pengawas€rn atas Keolahragaan di tingkat kabupaten/kota.
Pasal 22...
PRESIDEN
-L7- PasaJ22 Dalam melalsanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 21, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bekerja sama secara terpadu dan berkesinambungan untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan Keolahragaan.
(U Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pembinaan dan pengembangan Olahraga.
(21 Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Peolahraga, Tenaga Keolahragaan dan Tenaga Keolahragaan Warga Negara Asing, pengorganisasian, pendanaan, metode, Prasarana Olahraga, Sarana Olahraga, serta Penghargaan Olahraga.
(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga dilakukan terhadap lingkup:
a. OlahragaPendidikan;
b. Olahraga Masyarakat; dan
c. Olahraga Prestasi.
(21 Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimalsud pada ayat (1) mencakup pembinaan dan pengembangan bagr:
a. Olahraga berbasis teknologi digital/elektronik; dan
b. Olahraga Penyandang Disabilitas.
(3) Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b termasuk pembinaan dan pengembangan Olahraga Amatir.
(4) Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c termasuk pembinaan dan pengembangan Olahraga Profesional dan Olahraga Amatir.
(5) Pembinaan . . .
UELIK INOONESIA
(5) Pembinaan dan pengembangan Olahraga melibatkan peran serta Masyarakat dalam pelaksanaannya.
Pasal 25
(U Pemerintah Pusat melaksanakan pembinaan dan pengembangan Olahraga melalui penetapan kebijakan, pendidikan, pelatihan, koordinasi, konsultasi, penyuluhan, pembimbingan, , perintisan, penelitian, uji coba, kompetisi, bantuan, pemudahan, perizinan, pengawasan, dan evaluasi.
(21 Selain dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 26
(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan melalui tahap:
pengenalan Olahraga;
pemantauan;
pemanduan;
bakat secara berkelanj utan; dan peningkatan Prestasi.
(21 Tahap pengenalan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilakukan melalui gerakan memasyarakatkan Olahraga dan Masyarakat yang diarahkan dalam rangka menyadarkan, dan menghayati manfaat Olahraga, membangkitkan minat Masyarakat untuk berolahraga sepanjang hayat, serta menguasai gerak dasar Olahraga.
(3) Tahap pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pengamatan yang terencana dan sistematis untuk memahami, memonitor, dan mengevaluasi perkembangan Peolahraga.
(41 Tahap pemanduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui penelusuran sumber potensi bibit Olahragawan berbakat secara terencana dan sistematis untuk melakukan identifrkasi dengan menggunakan tes dan pengukuran, seleksi, dan /atau pengamatan dalam pertandingan, perlombaan, serta kejuaraan.
a. b.
c. d.
e. (5) Tahap. . .
K INDONES
(5) Tahap pengembangan bakat secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan bibit Olahragawan berbakat secara terencana, sistematis, berjenjang, dan berkelanjutan untuk menghasilkan Olahragawan berpotensi.
(6) Tahap peningkatan Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan melalui pelatihan Olahragawan berpotensi secara intensif, terencana, sistematis, berjenjang, dan berkelanjutan untuk menghasilkan Olahragawan berprestasi.
Pasal 27
Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan melalui jalur keluarga, jalur pendidikan, dan jalur Masyarakat yang berbasis pada pengembangan Olahraga untuk semua orang yang berlangsung sepanjang hayat.
Pasal 28
Pembinaan dan pengembangan bagi Olahragawan muda berpotensi dilaksanakan dengan memperhatikan taraf pertumbuhan dan perkembangan serta melalui tahap pengembangan bakat secara berkelanjutan sebagaimana dimalsud dalam Pasal 26 ayal (1) huruf d.
Pasal 29
(l) Lembaga pemerintah maupun swasta berkewajiban pembinaan dan pengembangan Olahraga secara berkala dan berkelanjutan bagi karyawan untuk meningkatkan pemulihan, kesehatan, kebugaran, kesejahteraan mental, relasi sosial, serta kualitas dan produktivitas kerja sesuai dengan kondisi masing-masing.
(21 Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui:
a. penyediaan alokasi waktu yang cukup bagi kaqrawan untuk kegiatan Olahraga;
b. pembentukan perkumpulan atau sanggar Olahraga;
u c
TITTJFIT.]il UBLIK IND
IA
c. penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga, Pekan Olahraga, dan I atau Festival Olahraga antarlembaga pemerintah maupun swasta; dan/atau
d. penyediaan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga.
(3) Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat diarahkan untuk mendukung peningkatan Prestasi Olahraga daerah dan nasional.
B"gian Kedua Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan
Pasal 30
Pasal 31
Pasal 32
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pemberdayaan perkumpulan Olahraga Pendidikan serta penyelenggaraan Festival Olahraga lingkup Olahraga Pendidikan secara berjenjang dan berkelanjutan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan sesuai dengan (21 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat memfasilitasi penyediaan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga Pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan satuan pendidikan melalui koordinasi antarinstansi terkait.
(U Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pembinaan dan pengembangan Olahraga.
(21 Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Peolahraga, Tenaga Keolahragaan dan Tenaga Keolahragaan Warga Negara Asing, pengorganisasian, pendanaan, metode, Prasarana Olahraga, Sarana Olahraga, serta Penghargaan Olahraga.
(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga dilakukan terhadap lingkup:
a. OlahragaPendidikan;
b. Olahraga Masyarakat; dan
c. Olahraga Prestasi.
(21 Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimalsud pada ayat (1) mencakup pembinaan dan pengembangan bagr:
a. Olahraga berbasis teknologi digital/elektronik; dan
b. Olahraga Penyandang Disabilitas.
(3) Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b termasuk pembinaan dan pengembangan Olahraga Amatir.
(4) Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c termasuk pembinaan dan pengembangan Olahraga Profesional dan Olahraga Amatir.
(5) Pembinaan . . .
UELIK INOONESIA
(5) Pembinaan dan pengembangan Olahraga melibatkan peran serta Masyarakat dalam pelaksanaannya.
Pasal 25
(U Pemerintah Pusat melaksanakan pembinaan dan pengembangan Olahraga melalui penetapan kebijakan, pendidikan, pelatihan, koordinasi, konsultasi, penyuluhan, pembimbingan, , perintisan, penelitian, uji coba, kompetisi, bantuan, pemudahan, perizinan, pengawasan, dan evaluasi.
(21 Selain dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 26
(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan melalui tahap:
pengenalan Olahraga;
pemantauan;
pemanduan;
bakat secara berkelanj utan; dan peningkatan Prestasi.
(21 Tahap pengenalan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilakukan melalui gerakan memasyarakatkan Olahraga dan Masyarakat yang diarahkan dalam rangka menyadarkan, dan menghayati manfaat Olahraga, membangkitkan minat Masyarakat untuk berolahraga sepanjang hayat, serta menguasai gerak dasar Olahraga.
(3) Tahap pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pengamatan yang terencana dan sistematis untuk memahami, memonitor, dan mengevaluasi perkembangan Peolahraga.
(41 Tahap pemanduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui penelusuran sumber potensi bibit Olahragawan berbakat secara terencana dan sistematis untuk melakukan identifrkasi dengan menggunakan tes dan pengukuran, seleksi, dan /atau pengamatan dalam pertandingan, perlombaan, serta kejuaraan.
a. b.
c. d.
e. (5) Tahap. . .
K INDONES
(5) Tahap pengembangan bakat secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan bibit Olahragawan berbakat secara terencana, sistematis, berjenjang, dan berkelanjutan untuk menghasilkan Olahragawan berpotensi.
(6) Tahap peningkatan Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan melalui pelatihan Olahragawan berpotensi secara intensif, terencana, sistematis, berjenjang, dan berkelanjutan untuk menghasilkan Olahragawan berprestasi.
Pasal 27
Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan melalui jalur keluarga, jalur pendidikan, dan jalur Masyarakat yang berbasis pada pengembangan Olahraga untuk semua orang yang berlangsung sepanjang hayat.
Pasal 28
Pembinaan dan pengembangan bagi Olahragawan muda berpotensi dilaksanakan dengan memperhatikan taraf pertumbuhan dan perkembangan serta melalui tahap pengembangan bakat secara berkelanjutan sebagaimana dimalsud dalam Pasal 26 ayal (1) huruf d.
Pasal 29
(l) Lembaga pemerintah maupun swasta berkewajiban pembinaan dan pengembangan Olahraga secara berkala dan berkelanjutan bagi karyawan untuk meningkatkan pemulihan, kesehatan, kebugaran, kesejahteraan mental, relasi sosial, serta kualitas dan produktivitas kerja sesuai dengan kondisi masing-masing.
(21 Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui:
a. penyediaan alokasi waktu yang cukup bagi kaqrawan untuk kegiatan Olahraga;
b. pembentukan perkumpulan atau sanggar Olahraga;
u c
TITTJFIT.]il UBLIK IND
IA
c. penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga, Pekan Olahraga, dan I atau Festival Olahraga antarlembaga pemerintah maupun swasta; dan/atau
d. penyediaan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga.
(3) Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat diarahkan untuk mendukung peningkatan Prestasi Olahraga daerah dan nasional.
B"gian Kedua Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan
Pasal 30
Pasal 31
Pasal 32
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pemberdayaan perkumpulan Olahraga Pendidikan serta penyelenggaraan Festival Olahraga lingkup Olahraga Pendidikan secara berjenjang dan berkelanjutan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan sesuai dengan (21 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat memfasilitasi penyediaan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga Pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan satuan pendidikan melalui koordinasi antarinstansi terkait.
BAB Ketiga
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Masyarakat
BAB Keempat
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi
BAB 1
Umum
BAB Kelima
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Berbasis Teknologi Digital/ Elektronik
BAB VI
PENGELOLAAN KEOL,AHRAGAAN
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Pengelolaan Olahraga Pendidikan
BAB Kedua
Pengelolaan Olahraga Masyarakat
BAB Keempat
Pengelolaan Organisasi Olahraga F\rngsional
BAB VII
PET.A.KU OI.A,HRAGA
BAB Kesatu
Olahragawan
BAB Ketiga
Pembina Olahraga
BAB Keempat
Pembina Olahraga Warga Negara Asing
BAB VIII
SARANA OLAHRAGA
BAB IX
PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI KEOLAHRAGAAN
BAB X
TATA CARA PENGAWASAN
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Pengawasan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan dilaksanakan dan diarahkan sebagai satu kesatuan yang sistemis dan berkesinambungan dengan sistem pendidikan nasional.
(21 Pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan dilaksanakan melalui pembelajaran yang dilakukan oleh guru/dosen pendidikan jasmani dan Olahraga yang memenuhi kualifrkasi dan Kompetensi serta didukung oleh ketersediaan sumber belajar, Prasarana Olahraga, dan Sarana Olahraga dengan mempertimbangkan kemampuan daerah.
(3) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan pada semua jenjang pendidikan berpedoman pada kurikulum nasional yang dilengkapi dengan program ekstrakurikuler.
(4) Dalam hal pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi, pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan s6lagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada kurikulum yang dikembangkan oleh setiap perguruan tinggi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan dilaksanakan dengan memperhatikan potensi, kemampuan, minat, dan bakat Peserta Didik secara menyeluruh, baik melalui kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.
(6) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara teratur, bertahap, dan berkesinambungan dengan memperhatikan taraf pertumbuhan dan perkembangan Peserta Didik.
(7) Untuk. . .
UBLIK INOONESIA -2L- (71 Untuk menumbuhkembangkan Prestasi Olahraga di lembaga pendidikan, pada setiap jalur pendidikan dapat dibentuk unit kegiatan Olahraga, klub Olahraga, kelas Olahraga, pusat pembinaan dan pelatihan, sekolah Olahraga, serta kompetisi Olahraga yang berjenjang dan berkelanjutan.
(8) Unit kegiatan Olahraga, klub Olahraga, kelas Olahraga, pusat pembinaan dan pelatihan, atau sekolah Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (6) didampingi pelatih Olahraga yang memiliki sertifrkat Kompetensi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga.
(9) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan dapat menerapkan pendekatan pembelajaran berbasis Olahraga, modifikasi Olahraga, dan/ atau pendekatan berbasis gerak dengan memanfaatkan aneka permainan, Olahraga Tradisional, dan kegiatan di alam terbuka.
(10) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan bagi semua Peserta Didik wajib melaksanakan evaluasi belajar terkait literasi fisik yang mencakup pengetahuan, keterampilan, kemampuan, dan sikap.
(11) Peserta Didik yang melaksanakan dan mengembangkan minat dan bakat Olahraga untuk Frestasi wajib diberi layanan pendidikan sesuai dengan kebutuhan.
(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan menjadi tanggung jawab Menteri, menteri yang urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(21 Tanggung jawab Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembinaan dan pengembangan pelatih Olahraga untuk ditempatkan pada satuan pendidikan, pusat pembinaan dan pelatihan Olahraga, perkumpulan, sasana, dan sanggar Olahraga;
b. peningkatan partisipasi dan kebugaran Peserta Didik;
c. pengukuran antropometri Peserta Didik;
d. penyediaan sarana pelatihan Olahraga;
e. penyelenggaraan . . .
TIEPUBLTK INDONESIA
e. penyelenggarEran proses pembinaan dan pelatihan Olahraga;
f. pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi Olahraga Pendidikan; dan
g. penyelenggaraan pertandingan, perlombaan, dan/ atau Festival Olahraga bagi Peserta Didik, baik secara nasional maupun internasional.
(3) Tanggung jawab menteri yang urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. peningkatan partisipasi dan kebugaran Peserta Didik;
b. pengembangankurikulum;
c. memfasilitasi penyediaan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga Pendidikan pada satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
d. Pembinaan dan pengawasan penyediaan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga Pendidikan di satuan pendidikan;
e. pembinaan guru, tutor, dan dosen Olahraga;
f. pengembangan unit kegiatan Olahraga dan kelas Olahraga;
g. pengembangan sekolah keberbakatan Olahraga; dan
h. memfasilitasi pertandingan, perlombaan, dan/ atau Festival Olahraga antarsatuan pendidikan tingkat nasional dan internasional.
(4) Tanggung jawab menteri yang urusan agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. peningkatan partisipasi dan kebugaran Peserta Didik;
b. penyediaan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga;
c. pembinaan guru, tutor, dan dosen Olahraga;
d. pengembangan unit kegiatan Olahraga;
e. pengembangan kelas Olahraga; dan
f. penyelenggaraan pertandingan, perlombaan, dan/ atau Festival Olahraga antarsatuan pendidikan keagamaan.
(5) Selain . . .
BLIK INDONES
(5) Selain tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), dan ayat (4), Menteri, menteri yang urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama mengembangkan kebijakan pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Menteri, menteri yang urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama harus saling berkoordinasi untuk mencapai tujuan penyelenggaraan Olahraga Pendidikan.
(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan dilaksanakan dan diarahkan sebagai satu kesatuan yang sistemis dan berkesinambungan dengan sistem pendidikan nasional.
(21 Pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan dilaksanakan melalui pembelajaran yang dilakukan oleh guru/dosen pendidikan jasmani dan Olahraga yang memenuhi kualifrkasi dan Kompetensi serta didukung oleh ketersediaan sumber belajar, Prasarana Olahraga, dan Sarana Olahraga dengan mempertimbangkan kemampuan daerah.
(3) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan pada semua jenjang pendidikan berpedoman pada kurikulum nasional yang dilengkapi dengan program ekstrakurikuler.
(4) Dalam hal pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi, pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan s6lagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada kurikulum yang dikembangkan oleh setiap perguruan tinggi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan dilaksanakan dengan memperhatikan potensi, kemampuan, minat, dan bakat Peserta Didik secara menyeluruh, baik melalui kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.
(6) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara teratur, bertahap, dan berkesinambungan dengan memperhatikan taraf pertumbuhan dan perkembangan Peserta Didik.
(7) Untuk. . .
UBLIK INOONESIA -2L- (71 Untuk menumbuhkembangkan Prestasi Olahraga di lembaga pendidikan, pada setiap jalur pendidikan dapat dibentuk unit kegiatan Olahraga, klub Olahraga, kelas Olahraga, pusat pembinaan dan pelatihan, sekolah Olahraga, serta kompetisi Olahraga yang berjenjang dan berkelanjutan.
(8) Unit kegiatan Olahraga, klub Olahraga, kelas Olahraga, pusat pembinaan dan pelatihan, atau sekolah Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (6) didampingi pelatih Olahraga yang memiliki sertifrkat Kompetensi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga.
(9) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan dapat menerapkan pendekatan pembelajaran berbasis Olahraga, modifikasi Olahraga, dan/ atau pendekatan berbasis gerak dengan memanfaatkan aneka permainan, Olahraga Tradisional, dan kegiatan di alam terbuka.
(10) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan bagi semua Peserta Didik wajib melaksanakan evaluasi belajar terkait literasi fisik yang mencakup pengetahuan, keterampilan, kemampuan, dan sikap.
(11) Peserta Didik yang melaksanakan dan mengembangkan minat dan bakat Olahraga untuk Frestasi wajib diberi layanan pendidikan sesuai dengan kebutuhan.
(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan menjadi tanggung jawab Menteri, menteri yang urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(21 Tanggung jawab Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembinaan dan pengembangan pelatih Olahraga untuk ditempatkan pada satuan pendidikan, pusat pembinaan dan pelatihan Olahraga, perkumpulan, sasana, dan sanggar Olahraga;
b. peningkatan partisipasi dan kebugaran Peserta Didik;
c. pengukuran antropometri Peserta Didik;
d. penyediaan sarana pelatihan Olahraga;
e. penyelenggaraan . . .
TIEPUBLTK INDONESIA
e. penyelenggarEran proses pembinaan dan pelatihan Olahraga;
f. pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi Olahraga Pendidikan; dan
g. penyelenggaraan pertandingan, perlombaan, dan/ atau Festival Olahraga bagi Peserta Didik, baik secara nasional maupun internasional.
(3) Tanggung jawab menteri yang urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. peningkatan partisipasi dan kebugaran Peserta Didik;
b. pengembangankurikulum;
c. memfasilitasi penyediaan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga Pendidikan pada satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
d. Pembinaan dan pengawasan penyediaan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga Pendidikan di satuan pendidikan;
e. pembinaan guru, tutor, dan dosen Olahraga;
f. pengembangan unit kegiatan Olahraga dan kelas Olahraga;
g. pengembangan sekolah keberbakatan Olahraga; dan
h. memfasilitasi pertandingan, perlombaan, dan/ atau Festival Olahraga antarsatuan pendidikan tingkat nasional dan internasional.
(4) Tanggung jawab menteri yang urusan agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. peningkatan partisipasi dan kebugaran Peserta Didik;
b. penyediaan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga;
c. pembinaan guru, tutor, dan dosen Olahraga;
d. pengembangan unit kegiatan Olahraga;
e. pengembangan kelas Olahraga; dan
f. penyelenggaraan pertandingan, perlombaan, dan/ atau Festival Olahraga antarsatuan pendidikan keagamaan.
(5) Selain . . .
BLIK INDONES
(5) Selain tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), dan ayat (4), Menteri, menteri yang urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama mengembangkan kebijakan pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Menteri, menteri yang urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama harus saling berkoordinasi untuk mencapai tujuan penyelenggaraan Olahraga Pendidikan.