Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(U Pemerintah Pusat melaksanakan pembinaan dan pengembangan Olahraga melalui penetapan kebijakan, pendidikan, pelatihan, koordinasi, konsultasi, penyuluhan, pembimbingan, , perintisan, penelitian, uji coba, kompetisi, bantuan, pemudahan, perizinan, pengawasan, dan evaluasi. (21 Selain dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda