Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan menjadi tanggung jawab Menteri, menteri yang urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. (21 Tanggung jawab Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembinaan dan pengembangan pelatih Olahraga untuk ditempatkan pada satuan pendidikan, pusat pembinaan dan pelatihan Olahraga, perkumpulan, sasana, dan sanggar Olahraga; b. peningkatan partisipasi dan kebugaran Peserta Didik; c. pengukuran antropometri Peserta Didik; d. penyediaan sarana pelatihan Olahraga; e. penyelenggaraan . . . TIEPUBLTK INDONESIA e. penyelenggarEran proses pembinaan dan pelatihan Olahraga; f. pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi Olahraga Pendidikan; dan g. penyelenggaraan pertandingan, perlombaan, dan/ atau Festival Olahraga bagi Peserta Didik, baik secara nasional maupun internasional. (3) Tanggung jawab menteri yang urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. peningkatan partisipasi dan kebugaran Peserta Didik; b. pengembangankurikulum; c. memfasilitasi penyediaan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga Pendidikan pada satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya; d. Pembinaan dan pengawasan penyediaan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga Pendidikan di satuan pendidikan; e. pembinaan guru, tutor, dan dosen Olahraga; f. pengembangan unit kegiatan Olahraga dan kelas Olahraga; g. pengembangan sekolah keberbakatan Olahraga; dan h. memfasilitasi pertandingan, perlombaan, dan/ atau Festival Olahraga antarsatuan pendidikan tingkat nasional dan internasional. (4) Tanggung jawab menteri yang urusan agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. peningkatan partisipasi dan kebugaran Peserta Didik; b. penyediaan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga; c. pembinaan guru, tutor, dan dosen Olahraga; d. pengembangan unit kegiatan Olahraga; e. pengembangan kelas Olahraga; dan f. penyelenggaraan pertandingan, perlombaan, dan/ atau Festival Olahraga antarsatuan pendidikan keagamaan. (5) Selain . . . BLIK INDONES (5) Selain tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), dan ayat (4), Menteri, menteri yang urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama mengembangkan kebijakan pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Menteri, menteri yang urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama harus saling berkoordinasi untuk mencapai tujuan penyelenggaraan Olahraga Pendidikan.
Koreksi Anda