Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (l) meliputi: a. penetapan dan pelaksanaan desain Olahraga daerah; b. pelaksanaan Standar Nasional Keolahragaan; c. koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan; d. pemberian kemudahan dalam penyelenggaraan kegiatan Keolahragaan; e. penjaminan mutu dalam penyelenggaraan kegiatan Keolahragaan; dan f. pelaksanaan kewenangan yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda