Koreksi Pasal 18
PP Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
Tanggung jawab Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7 ayat (1) meliputi:
a. penetapan dan pelaksanaan Desain Besar Olahraga Nasional;
b. penetapan dan pelaksanaan Standar Nasional Keolahragaan;
c. koordinasi penyelenggaraan Keolahragaan;
d. pemberian kemudahan dalam penyelenggaraan kegiatan Keolahragaan;
e. penjaminan mutu dalam penyelenggaraan kegiatan Keolahragaan; dan
f. pelaksanaan kewenangan yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
