Koreksi Pasal 23
PP Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
(U Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pembinaan dan pengembangan Olahraga.
(21 Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Peolahraga, Tenaga Keolahragaan dan Tenaga Keolahragaan Warga Negara Asing, pengorganisasian, pendanaan, metode, Prasarana Olahraga, Sarana Olahraga, serta Penghargaan Olahraga.
Koreksi Anda
