Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas penyelenggaraan Keolahraga4n di daerah provinsi secara terpadu dan berkesinambungan. (2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. rapat koordinasi daerah provinsi; b. rapat kerja daerah provinsi; dan/ atau c. rapat konsultasi daerah provinsi. (3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara: a. hierarkiintrasektoral; b. fungsional lintas sektoral; dan c. instansionalmultisektoral.
Koreksi Anda