Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Desain Olahraga daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1l ayat (1) huruf a merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang daerah provinsi bidang Keolahragaan. (21 Desain Olahraga daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dljabarkan lebih lanjut ke dalam: a. peta jalan desain Olahraga daerah provinsi; b. rencana strategis perangkat daerah provinsi; dan c. rencana kerja Pemerintah Daerah provinsi. (3) Peta jalan desain Olahraga daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan dokumen yang memberi arah dan langkah pelaksanaan desain Olahraga daerah provinsi. (4) Rencana strategis perangkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan dokumen perencanaan yang memuat rincian dari setiap tahap pada peta jalan desain Olahraga daerah provinsi. (5) Rencana kerja Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan dokumen perencanaan tahunan yang meliputi kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan Keolahragaan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah provinsi maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi Masyarakat. (6) Rencana strategis perangkat daerah provinsi dan rencana kerja Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dan ayat (5) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda