Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(U Desain Besar Olahraga Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayal (1) huruf a merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang nasional bidang Keolahragaan. (21 Desain Besar Olahraga Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan lebih lanjut ke dalam: a. peta jalan Desain Besar Olahraga Nasional; b. rencana . . . K INDONESIA b. rencana strategis kementerian/lembaga; dan c. rencana kerja Pemerintah Pusat. (3) Peta jalan Desain Besar Olahraga Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a merupakan dokumen yang memberi arah dan langkah pelaksanaan Desain Besar Olahraga Nasional. (4) Rencana strategis kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupalan dokumen perencanaan yang memuat rincian dari setiap tahap pada peta jalan Desain Besar Olahraga Nasional. (5) Rencana keda Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan dokumen perencanaan tahunan yang meliputi kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan Keolahragaan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Pusat maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. (6) Rencana strategis kementerian/lembaga dan rencana kerja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1l (1) Pemerintah Daerah provinsi mempunyai wewenang: a. melaksanakan Desain Besar Olahraga Nasional di daerah provinsi dengan MENETAPKAN desain Olahraga daerah provinsi; b. mengatur, membina, dan mengembangkan Keolahragaan di daerah provinsi; dan , melaksanakan, mengawasi, dan c. mengevaluasi penyelenggaraan Keolahragaan di daerah provinsi. (21 Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur dapat melibatkan komite Olahraga nasional di provinsi, komite paralimpiade INDONESIA di provinsi, komite Olahraga Masyarakat tingkat provinsi, Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat provinsi, induk Organisasi Olahraga Masyarakat di daerah provinsi, Induk Organisasi Olahraga fungsional tingkat provinsi, Masyarakat, dan/ atau Pelaku Usaha. Pasal 12.. .
Koreksi Anda