Koreksi Pasal 4
PP Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Keolahragaan merupakan tanggung jawab Menteri.
(21 Menteri selaku penanggung jawab pengelolaan Keolahragaan pelaksanaan tugas Keolahragaan secara terpadu dan berkesinambungan.
(3) Koordinasi pelaksanaan tugas sebagaimana pada ayat (21 mencakup semua aspek Keolahragaan secara nasional sebagaimana dalam Pasal 3.
l4l Koordinasi pelaksanaan tugas sebagaimana pada ayat (2) dilakukan melalui:
a. rapat koordinasi nasional;
b. rapat kerja nasional; dan/atau
c. rapat konsultasi nasional.
(5) Koordinasi pelaksanaan tugas sebagaimana pada ayat (2) diselenggarakan secara:
a. hierarkiintrasektoral;
b. fungsional lintas sektoral; dan
c. instansionalmultisektoral.
Koreksi Anda
