Koreksi Pasal 21
PP Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah kabupaten / kota bertanggung jawab atas penyelenggaraan Keolahragaan di tingkat kabupaten/kota.
l2l Dalam melaksanakan tanggung jawab penyelenggaraan Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota:
1
a. men]rusun . . .
a. menJrusun dan melaksanakan rencana dan program Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan sebagai bagian integral dari rencana dan program pembangunan daerah kabupaten/kota;
b. mengembangkan dan memantapkan sistem koordinasi dan pengawasErn pengelolaan Keolahragaan;
c. membina dan mengembangkan Industri Olahraga;
d. menerapkan Standar Nasional Keolahragaan;
e. menggalang sumber daya untuk memajukan Keolahragaan;
f. memfasilitasi kegiatan pembinaan dan pengembangan kualitas dan kuantitas Tenaga Keolahragaan;
C. memfasilitasi kegiatan komite Olahraga nasional di kabupaten/kota, komite Olahraga Masyarakat tingkat provinsi, komite paralimpiade INDONESIA di kabupaten/ kota, Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat kabupaten/kota, induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat kabupaten / kota, dan Induk Organisasi Olahraga Fungsional tingkat kabupaten/kota;
h. mengoordinasikan kegiatan pengelolaan cabang Olahraga unggulan yang bertaraf nasional dan/ atau internasional;
i. meningkatkan kualitas Keolahragaan dengan mengacu kepada Standar Nasional Keolahragaan;
j. mengembangkan dan kuantitas dan kualitas Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga;
k. menjamin akses berolahraga bagi Masyarakat;
l. melaksanakan pengembangan kerja sama;
m. mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan;
n. menyediakan dan mendayagunakan sistem informasi Keolahragaan; dan
o. melakukan evaluasi dan pengawas€rn atas Keolahragaan di tingkat kabupaten/kota.
Pasal 22...
PRESIDEN
-L7- PasaJ22 Dalam melalsanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 21, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bekerja sama secara terpadu dan berkesinambungan untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan Keolahragaan.
Koreksi Anda
