Koreksi Pasal 20
PP Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah provinsi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Keolahragaan di tingkat provinsi.
l2l Dalam melaksanakan tanggung jawab penyelenggaraan Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur:
a. menyusun dan melaksanakan rencana dan program Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan sebagai bagran integral dari rencana dan program pembangunan daerah provinsi;
b.mengembangkan...
K INDONESIA
b. mengembangkan dan memantapkan sistem koordinasi dan pengawasan pengelolaan Keolahragaan;
c. membina dan mengembangkan Industri Olahraga;
d. menerapkan Standar Nasional Keolahragaan;
e. menggalang sumber daya untuk memajukan Keolahragaan;
f. memfasilitasi kegiatan pembinaan dan pengembangan kualitas dan kuantitas Tenaga Keolahragaan;
g. memfasilitasi kegiatan komite Olahraga nasional di provinsi, komite Olahraga Masyarakat tingkat provinsi, komite INDONESIA di provinsi, Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat provinsi, induk Organisasi Olahraga Masyarakat tingkat provinsi dan Induk Organisasi Olahraga Fungsional tingkat provinsi;
h. mengoordinasikan kegiatan pengelolaan cabang Olahraga unggulan yang bertaraf nasional dan/ atau internasional;
kualitas Keolahragaan dengan mengacu kepada Standar Nasional Keolahragaan;
j. mengembangkan dan meningkatkan kuantitas dan kualitas Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga;
k. menjamin akses berolahraga bagi Masyarakat;
l. melaksanakan pengembangan kerja sama;
m. mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan;
n. menyediakan dan mendayagunakan sistem informasi Keolahragaan; dan
o. melakukan evaluasi dan pengawasan atas penyelenggaraan Keolahragaan di tingkat provinsi.
Koreksi Anda
