Koreksi Pasal 29
PP Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
(l) Lembaga pemerintah maupun swasta berkewajiban pembinaan dan pengembangan Olahraga secara berkala dan berkelanjutan bagi karyawan untuk meningkatkan pemulihan, kesehatan, kebugaran, kesejahteraan mental, relasi sosial, serta kualitas dan produktivitas kerja sesuai dengan kondisi masing-masing.
(21 Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui:
a. penyediaan alokasi waktu yang cukup bagi kaqrawan untuk kegiatan Olahraga;
b. pembentukan perkumpulan atau sanggar Olahraga;
u c
TITTJFIT.]il UBLIK IND
IA
c. penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga, Pekan Olahraga, dan I atau Festival Olahraga antarlembaga pemerintah maupun swasta; dan/atau
d. penyediaan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga.
(3) Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat diarahkan untuk mendukung peningkatan Prestasi Olahraga daerah dan nasional.
B"gian Kedua Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan
Koreksi Anda
