Koreksi Pasal 32
PP Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pemberdayaan perkumpulan Olahraga Pendidikan serta penyelenggaraan Festival Olahraga lingkup Olahraga Pendidikan secara berjenjang dan berkelanjutan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan sesuai dengan (21 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat memfasilitasi penyediaan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga Pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan satuan pendidikan melalui koordinasi antarinstansi terkait.
Koreksi Anda
