Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pemberdayaan perkumpulan Olahraga Pendidikan serta penyelenggaraan Festival Olahraga lingkup Olahraga Pendidikan secara berjenjang dan berkelanjutan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan sesuai dengan (21 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat memfasilitasi penyediaan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga Pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan satuan pendidikan melalui koordinasi antarinstansi terkait.
Koreksi Anda