Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan Keolahragaan. (2) Tujuan penyelenggaraan Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemerataan Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan; b. peningkatan mutu pelaksanaan Keolahragaan; c. peningkatan efektivitas dan efisiensi manajemen Keolahragaan; dan d. pengoptimalisasian capaian tujuan Keolahragaan. Pasal 18. . .
Koreksi Anda