Koreksi Pasal 15
PP Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
(1) Desain Olahraga daerah kabupaten / kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/ kota bidang Keolahragaan.
(21 Desain Olahraga daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan lebih lanjut ke dalam:
a. peta jalan desain Olahraga daerah kabupaten / kota;
b. renc€uxa strategis perangkat daerah kabupaten / kota;
dan
c. rencana kerja Pemerintah Daerah kabupaten / kota.
(3) Peta jalan desain Olahraga daerah kabupaten / kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan dokumen yang memberi arah dan langkah pelaksanaan desain Olahraga daerah kabupaten/ kota.
(41 Rencana strategis perangkat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan dokumen perencanaan yang memuat rincian dari setiap tahap pada peta jalan desain Olahraga daerah kabupaten/kota.
c. (5) Rencana . . .
PNESIDEN K INDONESIA
(5) Rencana kerja Pemerintah Daerah kabupaten / kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan dokumen perencanaan tahunan yang meliputi kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan Keolahragaan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi Masyarakat.
(6) Rencana strategis perangkat daerah kabupaten / kota dan rencana kerja Pemerintah Daerah kabupaten / kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
