Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan Keolahragaan secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. penyelenggaraan Olahraga Pendidikan, Olahraga Masyarakat, dan Olahraga Prestasi; b. pembinaan dan pengembangan Olahraga; c. pengelolaan Keolahragaan; d. penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga, Pekan Olahraga, dan Festival Olahraga; e. pembinaan dan pengembangan Pelaku Olahraga; f. peningkatan kualitas dan kuantitas Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga; g. pendanaanKeolahragaan; b. h. Pengembangan . .. K IND h. Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahra gaan dan informasi Keolahragaan; i. peran serta Masyarakat dalam kegiatan Keolahragaan; j. pengembangan kerja sama; k. pembinaan dan pengembangan Industri Olahraga; l. pemberian penghargaan Olahraga dan jaminan sosial; dan m. pelaksanaan pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Keolahragaan.
Koreksi Anda