Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengembangan Olahraga dilakukan terhadap lingkup: a. OlahragaPendidikan; b. Olahraga Masyarakat; dan c. Olahraga Prestasi. (21 Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimalsud pada ayat (1) mencakup pembinaan dan pengembangan bagr: a. Olahraga berbasis teknologi digital/elektronik; dan b. Olahraga Penyandang Disabilitas. (3) Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b termasuk pembinaan dan pengembangan Olahraga Amatir. (4) Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c termasuk pembinaan dan pengembangan Olahraga Profesional dan Olahraga Amatir. (5) Pembinaan . . . UELIK INOONESIA (5) Pembinaan dan pengembangan Olahraga melibatkan peran serta Masyarakat dalam pelaksanaannya.
Koreksi Anda