KEGIATAN YANG DIBIAYAI
(1) Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota mengalokasikan Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berdasarkan tugas dan kewenangannya.
(2) Pengalokasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dibiayai meliputi:
a. perencanaan dan penetapan;
b. pengembangan;
c. penelitian;
d. pemanfaatan;
e. pembinaan;
f. pengendalian;
g. pengawasan;
h. sistem informasi; dan
i. perlindungan dan pemberdayaan Petani.
(1) Pembiayaan perencanaan dan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan pada Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup penyelenggaraan:
a. inventarisasi;
b. identifikasi; dan
c. verifikasi.
(1) Pembiayaan kegiatan inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a meliputi Pembiayaan kegiatan pendataan pemilikan, penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan hak atas tanah pertanian pangan dan lahan cadangan.
(2) Pembiayaan kegiatan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b meliputi Pembiayaan kegiatan identifikasi luas terhadap tanah pertanian pangan dan lahan cadangan berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sesuai dengan kriteria lahan dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan.
(3) Pembiayaan kegiatan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf c meliputi Pembiayaan kegiatan verifikasi untuk MENETAPKAN Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pembiayaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) sampai dengan ayat
(3) merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota.
(1) Pembiayaan kegiatan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan pada Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup penyelenggaraan:
a. intensifikasi; dan
b. ekstensifikasi.
(1) Kegiatan pengembangan intensifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a yang dibiayai meliputi:
a. peningkatan kesuburan tanah;
b. peningkatan kualitas dan penyediaan benih/bibit;
c. pendiversifikasian tanaman pangan;
d. pencegahan dan penanggulangan hama tanaman;
e. pengembangan irigasi;
f. pemanfaatan teknologi pertanian;
g. pengembangan inovasi pertanian;
h. penyuluhan pertanian; dan/atau
i. jaminan akses permodalan.
(2) Kegiatan pengembangan ekstensifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b yang dibiayai meliputi:
a. pencetakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b. penetapan lahan pertanian pangan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
c. pengalihan fungsi lahan non-pertanian pangan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(1) Pembiayaan kegiatan pengembangan intensifikasi dan ekstensifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan jenis dan besaran Pembiayaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembiayaan kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan pada lahan pertanian pangan dan lahan cadangan untuk ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang dibiayai meliputi:
a. pengembangan penganekaragaman pangan;
b. identifikasi dan pemetaan kesesuaian lahan;
c. pemetaan zonasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
d. inovasi pertanian;
e. fungsi agroklimatologi dan hidrologi;
f. fungsi ekosistem; dan/atau
g. sosial budaya dan kearifan lokal.
(1) Pembiayaan kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Selain Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Pembiayaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh lembaga penelitian dan/atau perguruan tinggi.
Pembiayaan kegiatan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilakukan pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan menjamin konservasi tanah dan air.
Pembiayaan kegiatan konservasi tanah dan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 meliputi:
a. perlindungan sumber daya lahan dan air;
b. pelestarian sumber daya lahan dan air;
c. pengelolaan kualitas lahan dan air; dan
d. pengendalian pencemaran.
Pembiayaan kegiatan konservasi tanah dan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(1) Pembiayaan kegiatan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dilakukan pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2) Kegiatan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang dibiayai meliputi:
a. koordinasi;
b. sosialisasi;
c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi;
d. pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan;
e. penyebarluasan informasi; dan
f. peningkatan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat.
Pembiayaan kegiatan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 merupakan tanggung jawab kementerian yang membidangi urusan pertanian, Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pembiayaan kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f meliputi:
a. pemberian insentif kepada Petani; dan
b. penyelenggaraan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(1) Penyelenggaraan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2) Pembiayaan penyelenggaraan alih fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Provinsi,
dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota selaku pihak yang melakukan alih fungsi.
(3) Jaminan Pembiayaan penyelengaraan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibuktikan dengan pencantumannya berupa rencana kegiatan dan pendanaan kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota serta Rencana Kerja Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota, Rencana Pembangunan Jangka Menengah, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang.
Pembiayaan kegiatan pengawasan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g meliputi:
a. pelaporan;
b. pemantauan; dan
c. evaluasi.
Pembiayaan kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 merupakan tanggung jawab kementerian yang membidangi urusan pertanian, Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
(1) Pembiayaan kegiatan sistem informasi Lahan Pertanian Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h meliputi:
a. penyediaan data dan informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
b. penyelenggaraan sistem informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan oleh Pusat Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2) Pembiayaan kegiatan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan kewenangan dan tanggung jawabnya sesuai dengan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pembiayaan kegiatan perlindungan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i meliputi pemberian jaminan kepada Petani terhadap:
a. harga komoditas pangan pokok yang menguntungkan;
b. diperolehnya sarana produksi dan prasarana pertanian;
c. pemasaran hasil pertanian pangan pokok;
d. pengutamaan hasil pertanian pangan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional; dan/atau
e. ganti rugi akibat gagal panen.
(1) Harga komoditas pangan pokok yang menguntungkan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 26 huruf a ditetapkan dengan Instruksi PRESIDEN.
(2) Dalam rangka mempertahankan harga komoditas pangan pokok yang menguntungkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan ketersediaan pangan pokok.
(1) Pembiayaan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, huruf c, dan huruf d merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Pembiayaan ganti rugi akibat gagal panen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e merupakan tanggung jawab Pemerintah sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(3) Pembiayaan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan terhadap gagal panen yang diakibatkan oleh bencana alam.
Pembiayaan kegiatan pemberdayaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i meliputi:
a. penguatan kelembagaan Petani;
b. penyuluhan dan pelatihan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia;
c. pemberian fasilitas sumber permodalan;
d. pemberian bantuan kredit kepemilikan lahan pertanian;
e. pembentukan lembaga pembiayaan mikro di bidang pertanian;
f. pemberian fasilitas pendidikan dan kesehatan rumah tangga Petani;
dan/atau
g. pemberian fasilitas untuk mengakses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi.
(1) Pembiayaan kegiatan pemberdayaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, dan huruf g merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Pembiayaan kegiatan pemberdayaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d merupakan tanggung jawab Pemerintah.