Koreksi Pasal 2
PP Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan untuk menjamin ketersediaan Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Pelaku Usaha.
Koreksi Anda
