Koreksi Pasal 7
PP Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan kegiatan inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a meliputi Pembiayaan kegiatan pendataan pemilikan, penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan hak atas tanah pertanian pangan dan lahan cadangan.
(2) Pembiayaan kegiatan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b meliputi Pembiayaan kegiatan identifikasi luas terhadap tanah pertanian pangan dan lahan cadangan berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sesuai dengan kriteria lahan dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan.
(3) Pembiayaan kegiatan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf c meliputi Pembiayaan kegiatan verifikasi untuk MENETAPKAN Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Koreksi Anda
