Koreksi Pasal 18
PP Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan kegiatan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dilakukan pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2) Kegiatan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang dibiayai meliputi:
a. koordinasi;
b. sosialisasi;
c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi;
d. pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan;
e. penyebarluasan informasi; dan
f. peningkatan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat.
Koreksi Anda
