Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf d yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, dan/atau swasta nasional pada Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pola kerjasama Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, dan/atau swasta nasional.
Koreksi Anda