Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan perencanaan dan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan pada Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan. (2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penyelenggaraan: a. inventarisasi; b. identifikasi; dan c. verifikasi.
Koreksi Anda