Koreksi Pasal 6
PP Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan perencanaan dan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan pada Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup penyelenggaraan:
a. inventarisasi;
b. identifikasi; dan
c. verifikasi.
Koreksi Anda
