Koreksi Pasal 9
PP Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan kegiatan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan pada Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup penyelenggaraan:
a. intensifikasi; dan
b. ekstensifikasi.
Koreksi Anda
