Koreksi Pasal 25
PP Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan kegiatan sistem informasi Lahan Pertanian Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h meliputi:
a. penyediaan data dan informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
b. penyelenggaraan sistem informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan oleh Pusat Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2) Pembiayaan kegiatan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan kewenangan dan tanggung jawabnya sesuai dengan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Koreksi Anda
