Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Koreksi Anda