Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pengembangan intensifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a yang dibiayai meliputi: a. peningkatan kesuburan tanah; b. peningkatan kualitas dan penyediaan benih/bibit; c. pendiversifikasian tanaman pangan; d. pencegahan dan penanggulangan hama tanaman; e. pengembangan irigasi; f. pemanfaatan teknologi pertanian; g. pengembangan inovasi pertanian; h. penyuluhan pertanian; dan/atau i. jaminan akses permodalan. (2) Kegiatan pengembangan ekstensifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b yang dibiayai meliputi: a. pencetakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; b. penetapan lahan pertanian pangan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan c. pengalihan fungsi lahan non-pertanian pangan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Koreksi Anda