Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan kegiatan perlindungan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i meliputi pemberian jaminan kepada Petani terhadap: a. harga komoditas pangan pokok yang menguntungkan; b. diperolehnya sarana produksi dan prasarana pertanian; c. pemasaran hasil pertanian pangan pokok; d. pengutamaan hasil pertanian pangan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional; dan/atau e. ganti rugi akibat gagal panen.
Koreksi Anda