Koreksi Pasal 20
PP Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Pembiayaan kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f meliputi:
a. pemberian insentif kepada Petani; dan
b. penyelenggaraan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Koreksi Anda
