Koreksi Pasal 27
PP Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Harga komoditas pangan pokok yang menguntungkan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 26 huruf a ditetapkan dengan Instruksi PRESIDEN.
(2) Dalam rangka mempertahankan harga komoditas pangan pokok yang menguntungkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan ketersediaan pangan pokok.
Koreksi Anda
