Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Harga komoditas pangan pokok yang menguntungkan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 26 huruf a ditetapkan dengan Instruksi PRESIDEN. (2) Dalam rangka mempertahankan harga komoditas pangan pokok yang menguntungkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan ketersediaan pangan pokok.
Koreksi Anda