Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 merupakan tanggung jawab kementerian yang membidangi urusan pertanian, Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda