Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan kegiatan pengawasan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g meliputi: a. pelaporan; b. pemantauan; dan c. evaluasi.
Koreksi Anda