Koreksi Pasal 12
PP Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Pembiayaan kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan pada lahan pertanian pangan dan lahan cadangan untuk ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Koreksi Anda
