Koreksi Pasal 22
PP Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2) Pembiayaan penyelenggaraan alih fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Provinsi,
dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota selaku pihak yang melakukan alih fungsi.
(3) Jaminan Pembiayaan penyelengaraan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibuktikan dengan pencantumannya berupa rencana kegiatan dan pendanaan kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota serta Rencana Kerja Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota, Rencana Pembangunan Jangka Menengah, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang.
Koreksi Anda
