Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan kegiatan pemberdayaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i meliputi: a. penguatan kelembagaan Petani; b. penyuluhan dan pelatihan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia; c. pemberian fasilitas sumber permodalan; d. pemberian bantuan kredit kepemilikan lahan pertanian; e. pembentukan lembaga pembiayaan mikro di bidang pertanian; f. pemberian fasilitas pendidikan dan kesehatan rumah tangga Petani; dan/atau g. pemberian fasilitas untuk mengakses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi.
Koreksi Anda