Koreksi Pasal 37
PP Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEMBIAYAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi terhadap Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan bahan untuk melakukan koreksi terhadap Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk tahun berikutnya.
Koreksi Anda
