ORGANISASI
LAN terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara;
d. Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen Aparatur Sipil Negara;
e. Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara; dan
f. Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi.
Kepala mempunyai tugas memimpin LAN dalam melaksanakan tugas dan fungsi LAN.
(1) Sekretariat Utama merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan LAN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan LAN;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, kepustakaan, sistem informasi dan dokumentasi;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/ jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau KJF.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau KJF.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang menangani fungsi perencanaan, penganggaran, pengelolaan sistem informasi, sumber daya manusia, hubungan masyarakat, arsip, kepustakaan, penyusunan peraturan perundang-undangan, dan layanan pengadaan barang/jasa, dapat terdiri atas
KJF.
(5) Khusus Bagian yang menangani tata usaha pimpinan, terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
(1) Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAN di bidang pengkajian kebijakan dan pengembangan inovasi administrasi negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara mempunyai tugas menyelenggarakan pengkajian kebijakan di bidang administrasi negara, pengembangan inovasi administrasi negara, dan pembinaan JF Analis Kebijakan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengkajian kebijakan administrasi negara, pengembangan inovasi administrasi negara, dan pembinaan JF Analis Kebijakan;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengkajian kebijakan administrasi negara, pengembangan inovasi administrasi negara, serta pengkajian manajemen kebijakan dan pembinaan JF
Analis Kebijakan;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengkajian kebijakan administrasi negara, pengembangan inovasi administrasi negara, serta pengkajian manajemen kebijakan dan pembinaan JF Analis Kebijakan; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara terdiri atas paling banyak 4 (empat) Pusat.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas KJF dan/atau paling banyak 3 (tiga) Bidang, dan 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(1) Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen ASN merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAN di bidang kajian dan inovasi manajemen ASN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen ASN dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen ASN mempunyai tugas menyelenggarakan pengkajian di bidang manajemen ASN serta inovasi di bidang manajemen Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN dan bidang teknologi Pengembangan Kompetensi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen ASN menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengkajian manajemen ASN serta inovasi di bidang manajemen Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN dan bidang teknologi Pengembangan Kompetensi;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengkajian manajemen ASN serta inovasi di bidang manajemen Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN dan bidang teknologi Pengembangan Kompetensi;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengkajian manajemen ASN serta inovasi di bidang manajemen Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN dan bidang teknologi Pengembangan Kompetensi; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen ASN terdiri atas paling banyak 4 (empat) Pusat.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas KJF dan/atau paling banyak 3 (tiga) Bidang, dan 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(1) Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAN di bidang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN, serta membina JF di bidang pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN;
b. perencanaan dan pemantauan kebutuhan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN;
c. pengembangan dan penetapan program penyelenggaraan, standar kualitas, serta akreditasi lembaga penyelenggara Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN;
d. pelaksanaan akreditasi lembaga Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN, baik sendiri maupun bersama lembaga pemerintah lainnya;
e. pelaksanaan akreditasi dan sertifikasi di bidangnya dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait;
f. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pedoman penyelenggaraan dan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi teknis fungsional dan penjenjangan tertentu di bidang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN;
g. pelaksanaan sertifikasi kelulusan peserta pendidikan dan pelatihan penjenjangan;
h. pembinaan JF di bidang pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN;
i. pelaksanaan koordinasi dan pengembangan sistem informasi Pengembangan Kompetensi ASN;
j. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN terdiri atas paling banyak 4 (empat) Pusat.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas KJF dan/atau paling banyak 3 (tiga) Bidang, dan 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(4) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbidang.
(1) Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAN di bidang Pengembangan Kompetensi kepemimpinan nasional dan ASN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi mempunyai tugas menyelenggarakan Pengembangan Kompetensi kepemimpinan nasional dan ASN.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan dan penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi kepemimpinan nasional;
b. pengelolaan dan penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi manajerial Pegawai ASN, baik secara mandiri maupun bersama-sama lembaga pendidikan dan pelatihan lainnya;
c. pengelolaan dan penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi teknis dan sosial kultural Pegawai ASN, baik secara mandiri maupun bersama-sama lembaga pendidikan dan pelatihan lainnya;
d. penjaminan standar kualitas dan mutu pembelajaran dalam rangka pembentukan karakter dasar ASN;
e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi kepemimpinan nasional dan ASN;
dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(2) Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diikuti oleh pejabat negara, direksi dan komisaris serta pimpinan Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah.
(1) Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Pusat.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas KJF dan/atau paling banyak 3 (tiga) Bidang, dan 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(4) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbidang.
(1) Di lingkungan LAN dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur pengawas intern LAN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan LAN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat.
Inspektorat terdiri atas 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan/atau KJF.
(1) Selain Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 20, Pasal 24, dan Pasal 28, di lingkungan LAN dapat dibentuk Pusat sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi LAN.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas KJF dan/atau paling banyak 3 (tiga) Bidang, dan 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbidang.
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan LAN dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditetapkan oleh Kepala setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
JF dapat ditetapkan di lingkungan LAN sesuai dengan kebutuhan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.