Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 79 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang Lembaga Administrasi Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan LAN dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas. (2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur pengawas intern LAN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. (3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Koreksi Anda