Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 79 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang Lembaga Administrasi Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN; b. perencanaan dan pemantauan kebutuhan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN; c. pengembangan dan penetapan program penyelenggaraan, standar kualitas, serta akreditasi lembaga penyelenggara Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN; d. pelaksanaan akreditasi lembaga Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN, baik sendiri maupun bersama lembaga pemerintah lainnya; e. pelaksanaan akreditasi dan sertifikasi di bidangnya dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait; f. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pedoman penyelenggaraan dan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi teknis fungsional dan penjenjangan tertentu di bidang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN; g. pelaksanaan sertifikasi kelulusan peserta pendidikan dan pelatihan penjenjangan; h. pembinaan JF di bidang pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN; i. pelaksanaan koordinasi dan pengembangan sistem informasi Pengembangan Kompetensi ASN; j. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN; dan k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda