Koreksi Pasal 55
PERPRES Nomor 79 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang Lembaga Administrasi Negara
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan
Nomor 57 Tahun 2013 tentang Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 127), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
