Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 79 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang Lembaga Administrasi Negara
Teks Saat Ini
LAN terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara;
d. Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen Aparatur Sipil Negara;
e. Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara; dan
f. Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi.
Koreksi Anda
