Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 79 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang Lembaga Administrasi Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro. (2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau KJF. (3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau KJF. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang menangani fungsi perencanaan, penganggaran, pengelolaan sistem informasi, sumber daya manusia, hubungan masyarakat, arsip, kepustakaan, penyusunan peraturan perundang-undangan, dan layanan pengadaan barang/jasa, dapat terdiri atas KJF. (5) Khusus Bagian yang menangani tata usaha pimpinan, terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda