Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 79 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang Lembaga Administrasi Negara
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau KJF.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau KJF.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang menangani fungsi perencanaan, penganggaran, pengelolaan sistem informasi, sumber daya manusia, hubungan masyarakat, arsip, kepustakaan, penyusunan peraturan perundang-undangan, dan layanan pengadaan barang/jasa, dapat terdiri atas
KJF.
(5) Khusus Bagian yang menangani tata usaha pimpinan, terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
