Koreksi Pasal 39
PERPRES Nomor 79 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang Lembaga Administrasi Negara
Teks Saat Ini
Kepala menyampaikan laporan kepada PRESIDEN melalui Menteri mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi LAN secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
