Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERPRES Nomor 79 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang Lembaga Administrasi Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, aset, dan dokumen yang berlaku berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 57 Tahun 2013 tentang Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 127) masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda