Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERPRES Nomor 79 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang Lembaga Administrasi Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seluruh pejabat yang memangku jabatan di lingkungan LAN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 57 Tahun 2013 tentang Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 127) tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda