Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 79 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang Lembaga Administrasi Negara
Teks Saat Ini
LAN memiliki fungsi:
a. pengembangan standar kualitas pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN;
b. pembinaan pendidikan dan pelatihan kompetensi manajerial Pegawai ASN;
c. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kompetensi manajerial Pegawai ASN, baik secara sendiri maupun bersama-sama lembaga pendidikan dan pelatihan lainnya;
d. pengkajian terkait dengan kebijakan dan manajemen ASN; dan
e. melakukan akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN, baik sendiri maupun bersama lembaga pemerintah lainnya.
Koreksi Anda
