Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 79 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang Lembaga Administrasi Negara
Teks Saat Ini
(1) LAN menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang administrasi negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui Menteri.
(2) LAN dipimpin oleh Kepala.
Koreksi Anda
